Sebelum dilakukan pembukaan pendaftaran Panwascam ini, Bawaslu Mukomuko menerapkan sistem existing atau mengevaluasi pertugas yang pernah menjabat sebagai anggota Panwascam di Pemilu Februari 2024 lalu.
Dari 45 mantan anggota Panwascam Bawaslu Kabupaten Mukomuko hanya 33 yang mengembalikan berkas dan mengikuti tahapan evaluasi, kemudian pada saat memasuki tahapan ujian hanya di ikuti 32 peserta 1 lagi tidak hadir tanpa keterangan.
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Dana Hibah Bansos Disorot KPK
“Penilaian kenerja selama bertugas dan tes tertulis, sudah kita laksanakan karena kebutuhan masih kurang maka dari itu kami buka pendaftaran kembali memberi kesepatan bagi mereka yang belum pernah mendaftar,” ujar Teguh.
Untuk sistem perekrutan Panwascam yang akan bertugas menyukseskan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini, berbeda dengan sistrem perekrutan yang dilakukan KPU Mukomuko untuk anggota PPK nya.
Bawaslu lebih memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada mereka yang pernah bertugas.
“Untuk kebutuhan Panwascam kita sebanyak 45 orang yang nantinya akan ditempatkan 3 orang disetiap Kecamatan yang ada di Mukomuko,” jelasnya.
Selain itu Bawaslu Mukomuko meminta masyarakat tidak bersikap apatis dalam pelaksanaan Pilkada nantinya. Khususnya saat melihat atau bahkan mencium gelagat potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada.
Sebab Bawaslu juga membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksaan Pilkada 2024.
Apapun jenisnya bentuk pelanggaran Pilkada yang ditemukan, diharap segera dilaporkan ke Bawaslu.
“Tentunya kami membutuhkan dukungan dari masyarakat agar dapat bekerja dengan maksimal. Sehingga Pilkada bersih jujur adil dapat terlaksana di tahun depan,” kata Teguh.
Dia menambahkan, masyarakat bisa melaporkan apapun jenisnya pelanggaran Pilkada.
BACA JUGA:Pelaksanaan DAK Harus Segera, OPD Jangan Lamban
Seperti, money politics, pelanggaran hukum Pilkada dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Laporan yang masuk nantinya Bawaslu Mukomuko akan melakukan penelitian dan melakukan telaah.
Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya ke sengketa Pilkada.