KORANRB.ID - Lantaran motor dinasnya digunakan untuk pergi ke Sekretariat partai politik (Parpol), Kades Pondok Makmur Kecamatan Air Manjuto, Mukomuko bakal dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.
Keberadaan motor dinas yang berada di sekretariat salah satu Parpol di Kabupaten Mukomuko itu sudah tersebar di beberapa di grup whatshap.
Foto itu diambil 6 Januari 2024 lalu, diduga digunakan untuk mengantarkan salah satu bakal calon yang kemungkinan akan maju pada Pilkada untuk mengambil berkas pendaftaran.
BACA JUGA:Istrimu Sedang Hamil ? Ini Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan
Saat dilakukan konfirmasi RB melalui telepon terkait penggunaan aset negara tidak untuk kepentingan desa.
Kepala desa Pondok Makmur Kecamatan Air Manjunto Anwar Khoiril sebelumnya sempat berkilah.
.Namun setelah disampaikan ada foto motor dinas tersebut di Sekretariat Parpol di Mukomuko, akhirnya sang kades aktif ini, membenarkan jika motor dinas tersebut miliknya.
Digunakan mengantar rekanan mengambil formulir pencalonan kepala daerah di Sekretariat Parpol.
BACA JUGA:Jonaidi Masuk Daftar Cawabup Seluma dari Gerindra
"Ooo ada fotonya ya, nah saya gak tau ada larangan atau aturan jika kendaraan dinas tidak boleh digunakan ke Sekretariat Parpol," singkatnya.
Sementara itu, Doni Apriansyah menyayangkan motor dinas kades digunakan untuk mengantar bakal calon kepala daerah mengambil formulir di salah satu sekretariat Parpol.
Dimana menggunakan kendaraan Dinas untuk kepentingan kelompok bukan untuk keperluan desa.
"Sudah jelas fotonya ada masih berkilah," sesalnya.
BACA JUGA:Dipecat Dari Ketua PP, Selangkah Lagi Guntur Buronan Polisi Dipecat dari Jabatan Ini
Jika kades ini menggunakan kendaraan dinas ke lapangan memantau kebun bisa saja berkilah tengah melakukan pengukuran.