Selain itu, ada banyak potensi aduan pelanggaran etik di akhir tahun terkait ajang Pilkada 2024.
BACA JUGA:Sekda Lepas 136 Orang Jemaah Calon Haji Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Jelang Pilkada, ASN Diingatkan Jaga Netralitas, Ini Pesan Bawaslu Provinsi Bengkulu
Belajar dari pengalaman, potensi pelanggaran di Pilkada jauh lebih besar dari pemilu.
’’Karena hubungan antara penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dengan peserta pemilu lebih dekat,’’ tuturnya.
Untuk itu, Heddy berharap Kementerian Keuangan mau mempertimbangkan untuk menambah besaran anggaran.
Dalam kesempatan itu, Heddy juga memaparkan perkembangan kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari terhadap anggota PPLN di Belanda. Dia menyebut, perkara itu telah diregistrasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.
BACA JUGA:Jalan Lintas Manna - Pagar Alam Sudah Bisa Dilalui, Bupati Gusnan Imbau Masyarakat Waspada
Karena perkara itu menyita perhatian publik dan demi kepastian hukum, DKPP juga akan memprioritaskan kasus itu. Kecepatannya akan berbeda dengan perkara umumnya yang membutuhkan waktu 3-4 bulan.
’Agar semua mendapat kepastian, tidak menjadi isu tidak menjadi bola liar untuk saling menyudutkan,’’ jelasnya.
Heddy memastikan, DKPP akan menangani kasus ini secara objektif. Dia menegaskan tidak akan terpengaruh dengan intervensi apapun.
Terpisah, kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Indonesia Maria Dianita Prosperiani mengapresiasi kebijakan memprioritaskan. ’’Kalau benar, apresiasi kepada DKPP yang bergerak cepat,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Suhartono Kembalikan Formulir Penjaringan Calon Walikota Bengkulu ke Parpol Ini
BACA JUGA:OPINI: Fenomena Inflasi yang Terjadi Setelah Lebaran
Pasalnya, lanjut dia, selama ini klien telah menunggu proses di DKPP segera berlangsung. Hingga kemarin, DKPP belum memberikan jadwal sidang.