KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur memberikan waktu hingga hari Jumat (10/11) mendatang kepada masing-masing Caleg dan Parpol untuk melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK) secara Mandiri.
Hal ini dilakukan sebab saat ini tengah memasuki masa tenang kampanye sampai dengan tanggal 28 November mendatang.
Saat ini seluruh Parpol juga, telah disurati oleh Bawaslu untuk segera melepaskan APK yang telah terpasang secara mandiri.
BACA JUGA:HMI Nilai Bawaslu Kurang Tegas, Masih Banyak APK Caleg Terpasang di Kota Bengkulu
"Kita sudah surati, paling lambat kita tunggu sampai hari Jumat. Jika tidak dilepaskan kita akan koordinasi dengan Pemkab untuk memintak OPD terkait menertibkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin, ST. (8/11).
Caleg ataupun Parpol juga akan dikenakan sanksi ataupun denda jika masih membandel tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Musli menuturkan sesuai dengan Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, maka akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 12 juta.
BACA JUGA:3.025 APK Caleg Akan Dicopot Paksa
"Kita bergerak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Maka dari itu untuk para Caleg dan Parpol agar segera menertibkan semua alat peraga kampanyenya yang telah terpasang saat ini," terang Musli.
Ia mengimbau kepada seluruh Parpol untuk segera melepaskan APK nya yang telah terpasang secepatnya. Sebelum dilakukan tindakan tegas oleh Bawaslu bersama OPD terkait yakni penertiban secara paksa.
"Akan kita lepaskan secara paksa jika memang, tidak menuruti aturan yang berlaku," tegasnya. (**)