"PPPK yang lulus seleksi ini nantinya akan ditempatkan sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan, karena Surat Keputusan (SK) mereka berasal dari Pemerintah Pusat," beber Wahyu.
BACA JUGA:Polisi Persempit Pelarian Owner Arisan, Kerugian Korban Ditaksir Mencapai Rp2 Miliar
BACA JUGA:15 Calon PPK di Rejang Lebong Dipastikan Gagal
Diketahui sebelumnya, dari 564 PPPK yang dinyatakan lulus seleksi ini beberapa waktu lalu ada satu orang yang meninggal dunia. Petugas PPPK yang belum sempat dilantik ini berasal dari formasi tenaga kesehatan.
"Kita akan berikan bantuan kepada pihak keluarganya sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), akan dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kita turut berbelangsukawa, karena belum sempat dapat SK beliau sudah meninggal dunia," demikian Wahyu.