564 Nomor Induk PPPK Rejang Lebong Diterbitkan BKN

Jumat 10 May 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"PPPK yang lulus seleksi ini nantinya akan ditempatkan sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan, karena Surat Keputusan (SK) mereka berasal dari Pemerintah Pusat," beber Wahyu.

BACA JUGA:Polisi Persempit Pelarian Owner Arisan, Kerugian Korban Ditaksir Mencapai Rp2 Miliar

BACA JUGA:15 Calon PPK di Rejang Lebong Dipastikan Gagal

Diketahui sebelumnya, dari 564 PPPK yang dinyatakan lulus seleksi ini beberapa waktu lalu ada satu orang yang meninggal dunia. Petugas PPPK yang belum sempat dilantik ini berasal dari formasi tenaga kesehatan.

"Kita akan berikan bantuan kepada pihak keluarganya sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), akan dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kita turut berbelangsukawa, karena belum sempat dapat SK beliau sudah meninggal dunia," demikian Wahyu. 

Kategori :