KORANRB.ID - Setelah menunggu hampir 6 bulan, akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sebanyak 564 Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) Kabupaten Rejang Lebong, yang mengikuti seleksi pada tahun 2023 lalu.
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, SE, bahwa pada tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan perekrutan PPPK sebanyak 685 formasi.
Dari jumlah formasi tersebut, sebanyak 566 calon PPPK dinyatakan lulus seleksi.
Di mana selanjutnya 2 orang diantaranya mengundurkan diri, sehingga jumlah PPPK yang mendapatkan NI-PPPK sebanyak 564 orang.
BACA JUGA:Baru 9 OPD di Pemkab Rejang Lebong Terapkan Aplikasi Srikandi
BACA JUGA:Kepala OPD Harus Bangun Jaringan ke Pusat, Untuk Menjemput Anggaran Daerah
"Proses penetapan nomor induk untuk 564 PPPK di Kabupaten Rejang Lebong telah mencapai 100 persen. Saat ini, tinggal menunggu proses pembagian nomor induk kepada para PPPK tersebut," kata Wahyu.
Dia menjelaskan bahwa pembagian NI-PPPK di daerah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Bengkulu.
"Karena kita khawatir jika terus diperlambat akan berdampak pada pembayaran gaji mereka, sehingga kami masih menunggu perintah dari pihak provinsi sebelum melanjutkan proses selanjutnya," jelas Wahyu.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Minta Segera Sampaikan Usulan Lelang
BACA JUGA:Polisi Persempit Pelarian Owner Arisan, Kerugian Korban Ditaksir Mencapai Rp2 Miliar
Wahyu mengatakan, ratusan PPPK ini nantinya akan dihitung masa kerjanya setelah menerima NI-PPPK.
Oleh karena itu, waktu pembagian NI-PPK harus ditetapkan dengan cermat, agar tidak ada kebingungan.
Disarankan untuk melakukan pembagian NI-PPK pada akhir bulan, sehingga mereka dapat langsung memulai bekerja pada awal bulan berikutnya tanpa gangguan.