Contohnya, sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sedangkan sampah non-organik bisa dipilah untuk didaur ulang atau diolah lebih lanjut.
Sedangkan untuk sampah yang tidak dapat didaur ulang atau diolah lebih lanjut akan dibuang di area yang telah ditentukan di dalam kawasan TPA.
Untuk dilakukan penimbunan dan dikelola sesuai dengan prosedur keselamatan dan lingkungan.
Setelah aktivitas TPA berjalan, pengelola TPA akan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya, seperti pencemaran air tanah atau udara.
Pengendalian juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan di TPA.
Penting untuk diketahui juga bahwa alur pengelolaan sampah dapat bervariasi tergantung pada praktik pengelolaan yang dilakukan di setiap TPA dan regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.