”Artinya, kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang,” cetusnya.
Lagi pula, imbuh Titi, salah satu esensi pemilu serentak adalah adanya keserentakan tahapan pemilu, termasuk untuk pelantikan.
Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak karena kepentingan maju pilkada, jelas itu merupakan pelanggaran atas konsep keserentakan pemilu.
“Pemungutan suara susulan saja ada kriterianya dan itu semua menyangkut hal-hal darurat atau luar biasa.
BACA JUGA:Jaga Likuiditas, Perbankan Fokus Himpun Dana Murah
Tentu untuk pelantikan juga berlaku logika dan argumentasi yang sama,” tegasnya sebagaimana dilansir Jawa Pos.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menepis argumentasi tersebut.
Dia menekankan bahwa sesuai amar pertimbangan MK, caleg terpilih yang maju pilkada baru wajib mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR.
Adapun waktu pelantikan, tidak ada aturan yang harus serentak.
BACA JUGA:CSR Pengembangan Desa Berkelanjutan, Kemendes PDTT Apresiasi Langkah PT Multi Harapan
“Tidak ada larangan dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada,” ujarnya.
Hasyim mengakui, memang akhir masa jabatan DPR 1 Oktober 2024.
Namun, secara administrasi, caleg merupakan kader partai.
Bila partai politik menyampaikan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir dalam pelantikan, pengucapan sumpah tidak bisa dilaksanakan.
BACA JUGA:Calon PPK Bengkulu Utara Tes Wawancara, Komitmen Sukseskan Pilkada 2024
“Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik,” jelasnya.