Tercatat semula sebanyak 32 desa yang akan melakukan Pilkades masing-masing 20 yang habis masa bakti sejak Desember 2023 dan 12 lagi akan habis masa bakti di tahun 2025.
“Namun untuk 12 kepala desa yang semula akan habis masa bakti tahun 2025, tidak kita lakukan Pilkades karena sesuai Undang-undang baru masa jabatan mereka ditambah dua tahun hingga berakhir 2027,” pungkas Panji.
Pemda Bengkulu Utara sebelumnya merancang pelaksanaan Pilkades tahun ini untuk 20 kepala desa.
BACA JUGA:Besaran Belum Jelas, Setoran PAD Kawasan Wisata Kemumu Terhambat
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Lapor Calon Panwascam Jika Dinilai Bermasalah, Ini Caranya
Namun sesuai dengan edaran Mendagri, karena tahun ini dilakukan dua kali pemilu masing-masing Pilleg dan Pilpres Februari 2024 lalu dan akan ditutup dengan Pilkada 27 November mendatang.
Maka Mendagri meminta pelaksanaan Pilkades ditunda hingga 2025 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan masa jabatan, kepala desa dijabat oleh PNS dengan status penjabat kepala desa.