KORANRB.ID – Masa jabatan kepala desa (Kades) resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun dipastikan 2025 mendatang Pemda Bengkulu Utara akan tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Namun jumlahnya hanya 20 desa atau lebih sedikit jika dibandingkan dengan jadwal semula yang seharusnya dilakukan pada 32 desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Panji, S.STP, M.Si menerangkan jika pelaksanaan Pilkades 2025 mendatang akan dilakukan pada desa-desa yang saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa.
BACA JUGA:Balon Bupati Bengkulu Utara, Ini Nama yang Akan Dikirim ke Prabowo
BACA JUGA:Ini 86 Calon Panwascam Bengkulu Utara yang Lolos Tes Administrasi, Berikut Jadwal Tes
20 kepala desa yang desanya akan dilakukan Pilkades 2025 mendatang sudah mengakhiri masa baktinya sejak Desember 2023 lalu.
“Maka untuk 20 desa tersebut akan tetap kita lakukan Pilkades di 2025 mendatang,” terangnya.
20 desa yang saat ini sudah dijabat oleh penjabat kepala desa yang berasal dari PNS sudah sejak Januari lalu.
Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun adalah kepala desa yang masih bertugas sejak Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Calon PPK Bengkulu Utara Tes Wawancara, Komitmen Sukseskan Pilkada 2024
BACA JUGA:Ini Rencana Kabupaten Baru di Bengkulu, Mekar dari Bengkiulu Utara! Ini Jumlah Penduduknya
“Maka untuk 20 kepala desa tersebut sudah berakhir masa jabatannya sesuai Undang-undang sebelumnya dan tidak masuk dalam kategori yang berhak menerima perpanjangan masa jabatan,” terangnya.
Awal tahun lalu, Dinas PMD sudah menyiapkan untuk menyusun anggaran untuk pelaksanaan Pilkades 2025 mendatang.