BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kaur tahun ini akan memberikan bantuan ke 10 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Saat ini untuk progres penyerahan bantuan ini, sedang dalam tahapan pembentukan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Serta penentuan lokasi atau RTLH yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Dinas Perkim Ismawar Hasdan, ST, M.Si, mengatakan bantuan untuk RTLH ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Apresiasi Tradisi Makan Beantagh Desa Batu Ampar
Setiap unit RTLH akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta.
Artinya total pagu untuk bantuan RTLH ini sebanyak Rp200 juta.
"Untuk bantuan RTLH dari APBD tahun ini ada 10 unit.
Sekarang dalam tahapan pembuatan SK Bupati," kata Ismawar beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:4 Diamankan BNN Bengkulu di Panti Pijat Kelurahan Koto Jaya Mukomuko, Diduga Terkait Sabu
Bantuan tersebut akan berupa uang tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan.
Hanya saja untuk pelaksanaan pembangunan rumah itu, tetap akan ada konsultan.
Konsultan ini bertugas untuk melakukan pengecekan dengan uang Rp 20 juta tersebut apa saja nanti yang akan di bangun oleh pemilik rumah.
Hal ini dilakukan agar peruntukan uang bantuan tersebut tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Proyek DAK Fisik Terkendala Transfer Pusat