Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu.
Penetapan DPO sudah Polisi lakukan pada 22 April lalu.
Peran Guntur Arlan Aksa di dalam kasus ini yaitu sebagai otak atau dalang.
Sehingga berpengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Kantor Desa.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni EN dan AMZ yang beberapa bulan lalu diamankan.
Saat ini berkasnya sudah lengkap P21 dan diserahkan ke Jaksa Kejari Seluma.
Untuk diketahui, kedua tersangka yakni EN (35) dan AMZ (38) merupakan warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo.
Yang desanya berdampingan dengan TKP yaitu Kantor Desa Muara Danau.
Keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada 23 Januari 2024.
Pertama yakni AMH yang berhasil diamankan tidak jauh dari kediamannya saat tengah makan siang.
Sedangkan EN berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Kejadian terbakarnya kantor desa yang menghebohkan masyarakat setempat ini, terjadi pada Selasa 3 Oktober 2024 lalu.
Sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya sehari pelantikan Kades Muara Danau, Darmadi yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat jejak botol oli bekas yang tercium aroma BBM dan ada yang mendengar ada aktifitas disekitar balai desa sebelum terjadi kebakaran.
Atas hal ini polisi mengatakan bahwa pemerintah desa mengklaim merugi sekitar Rp50 juta.