KORANRB.ID – Vonis penjara 2 tahun dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kepada dua terdakwa penimbunan BBM Subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Muhammad Agustian dan Bambang Irawan.
Kedua terdakwa merupakan kolega dari dua tersangka Direktur PT Evron Raflesia Energi, Epi alias Evan dan Direktur PT Sinar Jaya Selaras, Zuhardi Pratama, yang sudah jadi tersangka di jilid II kasus penimbunan BBM subsidi, ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Jaksa Pertanyakan Penyidikan Jilid II Kasus Penimbung BBM
Agustian dan Bambang terbukti menimbun BBM subsidi di area Bengkulu Utara. Majelis Hakim membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dalam putusannya.
Beragendakan pembacaan putusan, sidang digelar di PN Bengkulu, Rabu (8/11). Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
BACA JUGA:JPU Susun Tuntutan Dua Terdakwa Penimbun BBM
Hakim mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, diantaranya menimbulkan kelangkaan BBM subsidi, sehingga meresahkan masyarakat penggguna BBM subsidi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp 800 juta, subsidair 3 bulan penjara," sampai Fauzi.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya.Yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kepada Agustian dan Bambang.
BACA JUGA:Dijerat TPPU, PH Sebut Hanya Uang Transportasi
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut.
Diluar persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH, MH menyebutkan, JPU pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan. Ia akan melaporkan dahulu hasiln putusan kepada pimpinannya.
Untuk jilid II perkara ini, yang diketahui menyeret dua Direktur PT sebagai pembeli BBM subsidi yang ditimbun dua terdakwa, Zainal belum bisa berkomentar banyak. Sebab, setelah Kejati Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dua tersangka Epi alias Evan dan Zuhardi Pratama, petunjuk P.19 sudah disampaikan kepada penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Namun hingga agenda putusan kemarin, petunjuk belum juga dipenuhi.
BACA JUGA:Dana Desa Rp 179 Juta untuk Kepentingan Pribadi
“Kita belum kesana (jilid II, red), karena ranahnya masih di penyidikan. Kita telah meneliti, dan berkas diberi petunjuk, akan tetapi hingga saat ini, penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan,” sampai Zainal.