Vonis 2 Tahun, Penimbun BBM Masih Pikir-pikir

Rabu 08 Nov 2023 - 23:08 WIB
Reporter : Rizki Amanda Lubis
Editor : Fazlul Rahman

Perlu diketahui, saat Agustian dan Bambang diperiksa keterangannya dalam persidangan. Bambang mengakui, dirinya berkomunikasi dengan tersangka Evan untuk negoisasi masalah harga, serta disepakati kapan BBM bisa diambil ke gudang terdakwa. 

BACA JUGA:KN KUR Rp 1,4 Miliar, JPU Susun Dakwaan 3 Tersangka

Terungkap juga aktivitas menimbun BBM subsidi bisa dilakukan dalam waktu tiga hari oleh kedua terdakwa. Tersangka Epi alias Evan kemudian memerintahkan karyawannya untuk menjemput BBM ke gudang milik terdakwa. Pembayaran dilakukan saksi Evan melalui rekening PT Sinar Jaya Selaras kepada terdakwa Agustin.

Selain itu. Tersangka Zuhardi sempat hadir satu kali menjadi saksi dalam sidang Agustian dan Bambang. Berbeda dengan Epi alias Evan, dipanggilan ketiga, tidak hadir tanpa keterangan, sehingga keterangannya dibacakan JPU dalam persidangan sesuai BAP dari kepolisian. (jam)

 

Kategori :