Dana Desa Rp 179 Juta untuk Kepentingan Pribadi

DIDAKWA: Mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Hamzah didakwa JPU Kejari Kepahiang.-lubis/rb-

BENGKULU, KORANRB.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Hamzah menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan APBDes Cirebon Baru anggaran 2017.

 

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH. Beragendakan pembacaaan dakwaan oleh Jaksa PeDanunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, sidang digelar Rabu (8/11) di Pengadian Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Dalam dakwaan JPU diuraikan. Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam perkara yang menyeret Hamzah, sebesar Rp 179 juta.

BACA JUGA:Diduga Bermasalah, Inspektorat Seluma Audit Investigasi Dana Desa Suban

Fakta pengeluaran yang tidak diyakini dan tidak didukung bukti yang memadai pada belanja barang dan jasa Rp 5,7 juta.

Fakta kegiatan yang tidak dilaksanakan serta pengeluaran tidak bisa dipertanggungjawabkan pada belanja APBDesa anggaran 2017 Rp 173 juta.

Dikurang, adannya setoran ke kas daerah atas temuan Inspektorat Daerah berdasarkan LHA Nomor: LHA/DS/A/INP KPH/2018 sebesar Rp 51,4 juta. Sehingga total KN yang belum dipulihkan sebesar Rp 128 juta lebih.

BACA JUGA:Syarat Lengkap, Pemkab Tunggu DBH Rp 12 Miliar Cair

Dakwaan primair JPU yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b. ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dakwaan subsidairnya, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Sopian Siregar, SH, MKn tidak menyatakan keberatan, sehingga pekan depan, sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

JPU Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando, SH mengatakan dari pengakuan terdakwa, KN Rp 179 juta yang menjadi temuan itu, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

“Sudah dikembalikan Rp 51 juta, ada sisa sekitar Rp 128 juta,” kata Rezeky.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Penimbun BBM Subsidi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 800 juta

JPU juga menyiapkan sebanyak 20 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang pembuktian nantinya. “Ada sekitar 20 saksi yang bakal kita hadirkan,” kata Rezeky.

Sementara, PH terdakwa Hamzah, Sopian Siregar, SH, MKn menyebutkan formalitas dakwaan JPU dirasa sudah cukup, sehingga tidak perlu menyatakan keberatan atas dakwaan.

Namun, ia menyoroti terkait KN. Dari sisa KN Rp 128 juta setelah kliennya mengembalikan Rp 51,4 juta. Ada bukti kuitansi uang Rp 90 juta, dengan keterangan penyewaan alat berat kegiatan pembukaan jalan di Desa Cirebon Baru pada 2017 lalau.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Senjata Api dan Amunisi Ilegal Divonis Berbeda

“Jadi terkait hal tersebut, akan kami buktikan, apakah Rp 128 juta itu dinikmati seluruhnya oleh klien. Ataukan termasuk dari uang Rp 90 juta yang tertulis dalam kuwitansi,” sampai Sopian.

Ia menilai, uang Rp 90 juta untuk sewa alat berat itu juga termasuk dalam DD. Jadi jika nantinya terbukti maka nama yang disebut dalam kuitansi mesti ikut bertanggung jawab.

“Karena uang itu juga bagian dari DD. Jika nanti terbukti, tentunya orang yang disebut namanya dalam kuitansi harus ikut bertanggung jawab. Uang Rp 90 juta itukan diambil pihak ketiga. Dari Rp128 juta itu, ada yang digunakan untuk sewa alat berat doser, ekskavator, vibro untuk pembukaan jalan di Desa Cirebon Baru pada 2017 lalu,” demikian Sopian.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan