Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Bapenda Kota Bengkulu Ajak Pelaku Usaha Hiburan Edukasi Masyarakat

Selasa 14 May 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Panca/Advertoril
Editor : Ade Haryanto

TEMPAT HIBURAN: Salah satu ruangan tempat hiburan di Kota Bengkulu. Saat ini pajak hiburan ditetapkan sebesar 40 persen.

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kota Bengkulu telah mengatur ketentuan terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.

Kenaikan pajak hiburan ini tertera pada Pasal 27 Ayat 2 khusus tarif hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen. 

Kenaikan pajak hiburan setinggi 40-70 persen masih menjadi polemik di kalangan pelaku usaha di bidang tersebut. 

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2022 Pasal 58 ayat (2).

BACA JUGA:Ditinggal Tidur, Motor Mahasiswa Digondol Maling

Pada ayat tersebut tertulis, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, hiburan malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan terendah 40 persen dan tertinggi 75 persen.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Emy Heriyanto mengatakan, hal ini guna mempertimbangkan bahwa jasa hiburan pada umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, harus ditetapkan tarif batas bawah untuk menghindari penetapan tarif pajak yang bersaing menetapkan tarif pajak rendah guna untuk meningkatkan omzet usaha.

“Penetapan tariff pajak 40 persen ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kita yang baru No. 1 Tahun 2024 yang tertera di pasal 27 ayat 2. Kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak pada pertumbuhan pendapatan daerah. Terlebih lagi, pendapatan daerah dari pajak hiburan cukup besar,” ujar Emy.

BACA JUGA:Gelar Hajatan, 2 Handphone Diembat Pencuri

Lebih lanjut Emy menambahkan, rencana kebijakan kenaikan pajak hiburan ini sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Khususnya kepada pelaku usaha di sektor hiburan untuk bisa mempersiapkan mulai dari harga pokok produksi, biaya operasional, hingga hitung-hitungan soal investasi.

“Mayarakat khususnya para pelaku usaha di sektor hiburan ini perlu kita sosialisasikan agar mereka tidak kaget karena sudah ditetapkannya pajak hiburan sebesar 40 persen.

Kategori :