BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah memfinalkan jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu akan dimulai 4 Juli mendatang hingga 30 Agustus.
Pemprov Bengkulu tidak membatasi kuota pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mendorong semua kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat diselesaikan oleh pemiliknya.
BACA JUGA:Izin Produksi Rokok Murah, Rawan Naikkan Kemiskinan
"Penerapannya sekitar bulan Juli atau Agustus. Tapi tahun ini akan kita lakukan," sampai Rohidin.
Pelaksanaan program pemutihan juga tidak ada batasan kuota bagi wajib pajak.
Jadi semua masyarakat yang memiliki kendaraan wajib pajak dapat membayarkan pajaknya.
"Kita harapkan seluruhnya itu baik seluruh masyarakat Bengkulu dan seluruh kendaraan yang selama ini tertunda pajak dapat diselesaikan semua dengan tentang waktu yang ada," kata Rohidin.
BACA JUGA:Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Bapenda Kota Bengkulu Ajak Pelaku Usaha Hiburan Edukasi Masyarakat
Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan secara itensif.
Sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui adanya program yang dijalankan pemerintah.
"Kadang-kadangkan informasi yang ada tidak sampai ke masyarakat, jadi perlu disosialisasikan dulu," ujar Rohidin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, pelaksanaan kembali program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat.
BACA JUGA:Ditinggal Tidur, Motor Mahasiswa Digondol Maling