MUKOMUKO, KORANRB.ID – Penantian panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan pembayaran Tambahan Penghasil Pengawai (TPP), akan berujung bahagia.
Ini setelah Pemkab Mukomuko menerima surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait penjelasan belanja TPP ASN tahun 2024 yang sudah dapat proses pencairan.
BACA JUGA:148 Desa di Mukomuko Ditarget jadi Desa Ramah Perempuan Peduli Anak
Artinya sudah ada sinyal yang cukup kuat dari Kemendagri agar pemerintah daerah memproses pembayaran TPP ASN untuk 4 bulan, yakni Januari, Februari, Maret dan April 2024.
Sinyal dari Kemendagri ini, sejatinya membuat Badan Keuangan Daerah (BKD) jangan lamban lagi memproses pencairan.
Harus sudah bergerak sejak keluarnya surat Dirjen Bina Keuangan Daerah itu, memproses pengajuan OPD akan pembayaran TPP ASN.
“Kami sudah tahu kalau surat dari Kemendagri yang ditunggu-tunggu terkait pencairan TTP itu sudah terbit. Kami berharap BKD Mukomuko tidak lamban memprosesnya, tak seperti yang sudah-sudah,” tandas Dharma, salah seorang ASN Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:Jalur Tertutup dan Terisolir, BNPB Lakukan ini untuk Salurkan Bantuan Banjir Bandang Sumbar
Dia mengatakan, TPP ini belum dibayarkan dari Januari hingga April 2024.
Maka dari itu nominal TPP yang akan diterima setiap ASN akan lumayan besar. Dan ini memang jadi harapan dan penantian ASN Pemkab Mukomuko sejak usai libur lebaran Idul Fitri lalu.
Dengan adanya pencairan TPP, tentu akan sangat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Biasanya, ganguan jaringan, kesalahan input, permintaan yang menumpuk, ini selalu jawaban BKD alasan lamban proses pencairan TPP. Semoga saja kali ini tidak lagi, BKD mesti menujukan kerja cepatnya,” sampai Dharma lagi.
BACA JUGA:Gen-Z : Upaya Mengatasi Masalah Kemiskinan di Era Modern
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto SH, M.Si membenarkan TPP yang ditunggu-tunggu ASN akan segera dibayarkan oleh Pemkab Mukomuko setalah ada petunjuk dari Kemendagri.
Namun tetap saja seluruh ASN diminta bersabar. Karena dalam tahapan pencairan membutuhkan porses agar tidak menyalahi aturan.