“Allhamdulilah TPP kita sudah ada titik terang dan akan segera kita proses pencairannya,” kata Sekda.
Sekda juga meminta OPD mengajukan permintaan pembayaraan melalui sistem. Sehingga nantinya bisa diproses.
Jika OPD tidak mengajukan pembayaraan TPP, tentu proses pembayaran belum dapat dilakukan BKD.
Maka dari itu seluruh OPD diminta mengajukan permintaan pembayaran lebih dulu.
BACA JUGA:69 Jaring Akan Dibagikan Dinas Perikanan Mukomuko untuk 21 Kelompok Usaha Bersama
Adapun besaran TPP yang diterima, berdasarkan jabatan dari masing-masing ASN.
Rinciannya, jabatan Sekertaris Dinas atau pejabat eselon lll A diangka Rp3,5 juta perbulan.
Kabid atau eselon IIIB Rp3 juta, Kasi atau esselon IV Rp2 juta perbulan.
Untuk pembayaran TPP tahun ini, Sekda memastikan tidak mengalami kenaikan, masih tetap sama.
“TPP ini nantinya akan disalurkan melalui rekening masing-masing ASN untuk besaran tergantung dengan jabatan,” ujar Sekda.
Yang pastinya, TPP ASN yang akan dibayarkan untuk Januari hingga April atau selama 4 bulan.
Adapun anggaran TPP ASN, Pemkab telah mengalokasikan Rp45 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko tahun 2024.
Anggaran sebesar itu mencukupi pembayaran TPP 3.000 ASN Pemkab Mukomuko selama satu tahun.
“Kita akan pantau proses pencairanya agar tidak ada kendala dan keterlambatan lagi, yang pastinya kita upayakan cepat,” jelas Sekda.
Selain TPP, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024, pemberian tambahan tunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pemkab Mukomuko juga akan melakukan penyaluran tambahan tunjangan tersebut sebesar 100 persen sesuai arahan Kementerian Keuangan.