BENGKULU, KORANRB.ID - Mantan Bandar Narkoba Asal Bengkulu, Kermin Si'in dijatuhi pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan (5,5 tahun).
Selain itu ia juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Kermin Siin dengan pidana penjara selama 15 tahun .
BACA JUGA:2 Kali Putusan Kermin Ditunda, Ini Alasannya
Disampaikan Dike, SH, MH selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Kermin, bahwa putusan itu memberi angin segar untuk kliennya.
Menurutnya, majelis hakim menyatakan Kermin Siin terbukti melanggar pasal112 UU pmtentang Narkotik, sementara dakwaan JPU pasal 114 yang didakwakan pada Kermin tidak terbukti.
"Memang seharusnya klien kami di jerat dengan pasal 112 UU narkotika bukan pasal 114," katanya.
BACA JUGA:Kermin Dituntut 15 Tahun Denda Rp1 Miliar, PH Sebut Terlalu Tinggi, Ini Alasannya
Lebih lanjut Dieke menyampaikan bahwa sidang vonis baru digelar untuk Kirmin dan Diki. Sementara terdakwa lainnya, yakni Sutrisno digelar terpisah.
"Vonis untuk Diki sama dengan Kirmin. Kalau Sutrisno beda dan terpisah," ujarnya.
Adapun terdakwa Sutrisno sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan.
"Lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar kuasa hukum Sutrisno, Endah Rahayu Ningsih didampingi Masda. (*)
.