KEPAHIANG, KORANRB.ID - KPU Kepahiang resmi melantik 40 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis 16 Mei 2024.
Ke 40 PPK akan bertugas di 8 kecamatan, dengan masing-masing kecamatan ada sebanyak 5 PPK.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPU Kepahiang Ikrok, S.Pd dan dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Kepahiang.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Masa kerja PPK diatur Pasal 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota adalah, paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
BACA JUGA:Jangan Terkejut! Tidak Semua PPPK Terima Gaji Penuh, Ada yang Besaran Gaji sama dengan Honorer
PPK dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Sementara jadwal tepatnya diatur Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Menurut jadwal pembentukan dan masa kerja badan adhoc Pemilu 2024 yang terlampir dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023.
Dengan waktu pemungutan suara atau hari pencoblosan Pilkada 2024, sudah ditetapkan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Maka, masa kerja PPK Pilkada 2024 ini selama 8 bulan. Sejak dilantik, PPK bertugas membantu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan serta desa untuk PPS.
BACA JUGA:55 PPK Bengkulu Tengah Dilantik, Segini Besaran Gajinya
Terkait gaji, telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
PPK merupakan bagian dari badan adhoc Pemilu 2024, sama seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Adapun besaran gaji PPK Pilkada 2024 ini, nyaris saja dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang telah ditetapkan gubernur.