Resmi Dilantik, Ini Lampiran Gaji dan Masa Kerja PPK Pilkada 2024, Setara UMP

Kamis 16 May 2024 - 17:08 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Yakni,  Rp2.507.079. Tepatnya, gaji PPK antara Rp1,3 juta -Rp2,5 juta tergantung dengan jabatannya.

BACA JUGA:Selamat! Ini Daftar Nama PPK Kabupaten Kaur Terpilih, Catat Tanggal Pelantikannya

Berikut rincian gaji PPK Pilkada 2024:

1. Ketua PPK Rp2.500.000

2. Anggota PPK Rp2.200.000

3. Sekretaris PPK Rp1.850.000

4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.300.000

Selain gaji, sesuai aturan berlaku badan adhoc seperti PPK juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan tunjangan penyelenggara Pilkada 2024. Berbentuk santunan, berikut rinciannya: 

1. Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000

2. Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp30.800.000

3. Santunan untuk luka berat sebesar Rp16.500.000

4. Santunan untuk luka sedang sebesar Rp8.250.000

5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000

Kategori :