KORANRB.ID – Jaksa menyatakan upaya hukum banding terhadap vonis putusan terdakwa Kermin Si’in dalam perkara tindak pidana narkotika.
Terdakwa Kermin yang merupakan legenda bandar narkoba di Bengkulu divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsidai 6 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH mengatakan sudah menyampaikan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara terdakwa Kermin untuk melakukan langka hukum banding.
Di mana upaya tersebut diambil berdasarkan analisa dari fakta persidangan yang ada.
BACA JUGA: Guru SMP di Kaur Korban Kecelakaan Harus Amputasi Kaki, Butuh Uluran Tangan
BACA JUGA:Hingga April, Terjadi 107 Laka Lantas di Kota Bengkulu, Ini Rinciannya
Yunitha menyebut terdakwa Kermin tetap diyakini melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Yunita juga membeberkan beberapa pertimbangan hukum yang dirinya terima dari JPU yang menangani perkara terdakwa Kermin selama sidang pembuktian.
Di mana terdakwa Diki yang menjadi peluncur Kermin, bertindak atas perintah Kermin meletakan sabu seberat 100 gram di daerah Padang Guci untuk diberikan pada salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Suar.
Kemudian juga Kermin membeli narkotika jenis sabu kepada Hafis yang menjadi DPO.
BACA JUGA:2 Kali Putusan Kermin Ditunda, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kermin Dituntut 15 Tahun Denda Rp1 Miliar, PH Sebut Terlalu Tinggi, Ini Alasannya
Setelah itu sabu yang dibeli kermin dibawa ke Bengkulu untuk diberikan pada adik iparnya yaitu terdakwa Diki.
Atas fakta itulah JPU mendakwa Kermin dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Atas fakta yang ada kami tetap dengan dakwaan kami dan akan ambil langka hukum yaitu banding,” tegas Yunitha.