Adapun terdakwa Sutrisno sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan.
"Lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar PH Sutrisno, Endah Rahayu Ningsih.
Sekadar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.
SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 16.15 WIB.
Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.
Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan, mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.
Kermin diamankan bersama DR alias Dede yang merupakan kurir atau peluncurnya. Terungkap juga, Dede adalah adik ipar Kermin, yang ikut memulai kembali bisnis gelap Kermin.
Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi.
Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu.