Kemudian menurut Yunitha bahwa beberapa fakta persidangan tidak dilihat oleh Majelis Hakim.
“Kami nilai juga bahwa ada beberapa fakta persidangan yang tidak dilihat oleh Hakim,” kata Yunitha.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima SPDP Kermin Dua Jaksa Ditunjuk
BACA JUGA:Kermin Belum Didakwa, PH: Akan Diperbaiki Nomor Perkara
Diberitakan sebelumnya, agenda putusan terdakwa Kermin berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis, 16 Mei 2024.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Riswan Suprawinata, SH. Sidang vonis kali ini terbilang berbeda dengan vonis kasus narkotika lainnya, tidak bisa dipantau langsung oleh awak media karena digelar secara tertutup.
Putusan Kermin 5 tahun 6 bulan penjara jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Kermin 15 tahun penjara.
Terdakwa Kermin dinyatakan Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu usai sidang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kermin, Dieke Meyrisa SH, MH mengatakan kliennya divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Riswan Suprawinata, SH.
"Sesuai dengan prediksi saya, bahwa kalau melihat fakta di persidangan, hakim pasti sependapat dengan kami sebagai penasehat hukumnya, yaitu terkena Pasal 112 dan bukan Pasal 114. Alhamdullilah," ungkap Dike.
Sementara JPU Kejati Bengkulu mendakwa Kirmin dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dakwaan yang diberikan JPU berbeda dengan tuntutan, dan dugaan kami JPU menghiraukan fakta yang ada,” terang Dike.
Untuk langka selanjutnya Dike mengungkapkan masih lihat situasi. Namun jika JPU banding Dike atas nama kliennya akan mengajukan kontra banding.
"Kalau kami masih mikir-mikir dulu. Tapi kalau JPU tidak tahu karena tadi tidak diucapkan di depan persidangan. Kalau jaksa banding, kami akan buat kontra banding," imbuh Dieke.
Lebih lanjut Dieke menyampaikan bahwa sidang vonis baru digelar untuk Kirmin dan Diki. Sementara terdakwa lainnya, yakni Sutrisno digelar terpisah.
"Vonis untuk Diki sama dengan Kirmin. Kalau Sutrisno beda dan terpisah," ujarnya.