Setelah itu sabu yang dibeli kermin dibawa ke Bengkulu untuk diberikan pada adik iparnya yaitu terdakwa Diki.
Atas fakta itulah JPU mendakwa Kermin dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Atas fakta yang ada kami tetap dengan dakwaan kami dan akan ambil langka hukum yaitu banding,” tegas Yunitha.
Kemudian menurut Yunitha bahwa beberapa fakta persidangan tidak dilihat oleh Majelis Hakim.
“Kami nilai juga bahwa ada beberapa fakta persidangan yang tidak dilihat oleh Hakim,” kata Yunitha.
Kategori :