KORANRB.ID – Jilid II kasus dugaan korupsi dana bantuan satu miliar satu kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota (Pemkot) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 masih berlanjut.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH didampingi Kasi Intelejen, Feri Junaidi, SH.
"Sedang proses menghitung kerugian negaranya," ujar Yunitha.
BACA JUGA:PH Kermin: Jika Ada Banding, Kapanpun Kami Siap
BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Barang Bukti Perkara Pungli SK PPPK Seluma, Uang Rp27 Juta dan 5 Hp
Di Jilid II kasus ini, Kejari Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan Ketua Koperasi BKM Maju Bersama, EY sebagai tersangka.
EY ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/9/2023) lalu. Dan hingga saat ini EY belum ditahan karena masih dalam proses pemberkasan.
“Untuk tersangka Samisake Jilid II belum kita tahan. Sebab masih ada proses yang harus diselesaikan,” kaat Yunitha.
Lanjut Yunitha saat inin penyidik Pidsus Kejari Bengkulu masih terus melakukan pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Akhir Mei, 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Tahap 2
BACA JUGA:Judi Sabung Ayam di Desa Maras Bantan Seluma Digerebek Polisi, 6 Warga dan 33 Motor Diamankan
Pemeriksaan dilakuakn agar kasus Samisake yang sedang ditelusuri mendapat titik temu dan juga diperlukan untuk dibawa pada persidangan nanti.
“Sekarang juga sedang dilakukan pemeriksan saksi untuk bahan pada saat persidangan,” terang Yunitha.
Untuk diketahui, di Jilid II kasus Samisake ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi.