Kerugian Negara Kasus Samisake Jilid II Masih Dihitung, Ini Penjelasannya

Sabtu 18 May 2024 - 00:00 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Di antaranya mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon pada Rabu (27/9/2023). Marjon dipanggil berkenaan dengan penyidikan dana bergulir Samisake.

BACA JUGA:Judi Sabung Ayam di Desa Maras Bantan Seluma Digerebek Polisi, 6 Warga dan 33 Motor Diamankan

BACA JUGA: Guru SMP di Kaur Korban Kecelakaan Harus Amputasi Kaki, Butuh Uluran Tangan

Dari Marjon, penyidik menggali juga bagaimana kesiapan BLU Samisake setelah dana disalurkan pada 2013 lalu.

Sekadar mengulas, EY Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/9/2023). 

EY tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Setelah EY ditetapkan jadi tersangka, satu hari kemudian penyidik pidsus Kejari Bengkulu menggeledah kantor BKM Maju Bersama yang berada di Kelurahan Rawa Makmur.

Setidaknya dua box dokumen didapatkan penyidik berkaitan dengan penyaluran dana Samisake, disita dan diperiksa.

Modus EY, dijelaskan Yunitha sama seperti empat tersangka di jilid I, dengan memanupulasi nama peminjam, serta menggunakan dana Samisake yang telah dibayar peminjam ke Koperasi BKM Maju Bersama.

Ditemukan sekitar Rp 400 juta dana yang dikelola, yang baru dikembalikan ke BLUD sekitar Rp 9 juta, masih ada sekitar Rp 391 juta yang mesti dikembalikan. 

Ada beberapa nama yang tidak pernah meminjam tetapi dibuat meminjam, dan ada beberapa nama peminjam yang sudah lunas tetapi duit dipergunakan oleh pengurus, dan peminjam masih berstatus terutang, padahal sudah lunas.

Sementara di Jilid I perkara korupsi dana Samisake telah menyeret 4 terdakwa dan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu, 27 Maret 2024 diketuai Fauzi Isra, SH, MH.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana Samisake tersebut, pertama Mejelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado penjara selama 3 tahun.

Kemudian, Zamzami juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan pidana penjara.

Tak hanya itu, terdakwa Zamzami juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman UP kepada Zamzami sebesar  Rp739 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak  diselesaikan maka harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak memiliki harta benda akan ditambah hukuman 2 tahun pidana penjara.

Selanjutnya, terdakwa Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah. Mejelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan pidana penjara. 

Kategori :