Akhir Mei, 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Tahap 2
PELAYANAAN: RSUD Mukomuko pasca terlilit kasus dugaan korupsi hingga saat ini masih terlihat sepi. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih terus berupaya melengkapi berkas perkara tujuh tersangka yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021.
Ketujuh tersangka yakni, Mantan Direktur 2016 – 2020, Dr Tugur Anjas, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi,
mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-202, Harnovi, mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan dan mantan Kabid Keuangan 2016-2018, Herman.
Di sisi lain, masa penahanan tujuh tersangka sudah diperpanjangan dua kali.
BACA JUGA:Satu Tsk Titip Rp20 Juta, Telusuri Aliran KN Rp4,8 Miliar RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Aset 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditelusuri Jaksa
Masa penahanan tujuh tersangka ini berakhir hingga 12 Juni 2024 mendatang.
Maka dari itu sebelum waktu perpanjangan penahanan berakhir, Jaksa Kejari Mukomuko menargetkan tujuh tersangka sudah bisa disidangkan.
“Kami terus melengkapi berkas tahap 2 tersangka, sebelum kita limpahkan ke Pengadilan. Karena waktu terbatas target kami akhir Mei ini 7 tersangka akan kita limpahkan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH,MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH, Kamis, 16 Mei 2024.
Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam dugaan kasus ini mencapai Rp4,8 miliar lebih.
BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar
Agung menambahkan, selain itu juga beberapa waktu yang lalu Tracking Aset ke 7 tersangka sudah dilakukan untuk mengetahui kemana aliran KN tersebut, dan hingga saat ini masih berlanjut.
Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam dugaan kasus ini mencapai Rp4,8 miliar lebih.