KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah membuka pendaftaran calon anggota pengawas desa.
Pendaftaran di buka mulai hari ini tanggal 18 Mei 2024 hingga hari Selasa 21 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar mengatakan, sesuai petunjuk dari pusat dan surat nomor: 059/KP.01.00/K/05/2024, untuk pengawas desa akan dilakukan perekrutan ulang.
Bagi warga yang ingin mendaftar dan memenuhi syarat di persilahkan untuk mendaftar.
BACA JUGA:Ingin Menikah? Sebaiknya Perhatikan 6 Hal Ini
“Setiap satu desa, dibutuhkan satu pengawas desa. Jadi apabila Kabupaten Bengkulu Tengah ada 142 desa dan 1 kelurahan, maka pengawas yang dibutuhkan 143 orang,” ujarnya .
Berikut beberapa syarat penting apabila ingin mendaftar pengawas desa.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden, calon anggota DPRD serta pasangan calon kepala daerah.
Tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. Apabila menjadi anggota partai politik, yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
BACA JUGA:Apa Sih Kelebihan Memakai Ban Dual Purpose di Motor? Berikut Ini Penjelasannya
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftarkan diri harus mendapatkan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
“Tidak pernah di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Pada saat mendaftar usia paling rendah 21 tahun. Membuat surat lamaran, pas foto, fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah dan lain sebagainya,” ungkapnya .
Untuk info lebih lengkapnya bisa langsung datang ke kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah diwilayah perkantoran Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.
“Pendaftaran tidak dipungut biaya sepeser pun. Kepada warga yang ingin mendaftar silahkan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Hewan Pembawa Sial yang Kejam dan Licik Sejak Lahir, Berikut 5 Fakta Unik Burung Kedasih