Rohidin dan Rosjonsyah Bersaing Rebut Rekomendasi PPP

Sabtu 18 May 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Kandidat yang saat ini mengikuti tahapan penjaringan di parpol serta memilki modal memilki jabatan atau pernah menjabat tentu menjadi prioritas parpol.

“Iya yang mengembalikan formulir penjaringan itu, berupaya untuk memikat agar mendapatkan restu partai tersebut,” ungkap Master Jhon.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi mengatakan, bahwa KPU tidak membatasi kandidat yang akan maju pada Pigub Bengkulu.

BACA JUGA:Selain Gajah Raksasa, Berikut 10 Hewan yang Pernah hidup di Zaman Es

Selagi kandidat yang maju tersebut, memilki cukup syarat sebagai kandidat Pasangan Cagub dan Cawagub.

Seperti harus diusung dengan jumlah 20 persen kursi DPRD Provinsi Bengkulu.

Pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Yakni, Pasangan kandidat harus mengantongi 9 kursi untuk maju nantinya.

“Kita tidak membatasi, apabila pasangan kandidat itu memilki cukup sayarat seperti, jumlah kursi serta persyaratan lainnya,” sampai Sarjan. 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :