Sehingga, dia berharap pemberlakuan Permendag terbaru ini akan mempercepat distribusi masuk barang impor yang masih tertahan di sejumlah pelabuhan.
BACA JUGA:Suzuki Baleno, Lahir dengan Cita-Cita Ekonomis Namun Tetap Stylish
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Ternyata Vespa Diproduksi oleh Perusahaan Pembuat Kapal dan Kereta Api
"Artinya barang yang sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek, namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan, atau belum semuanya masuk wilayah, masih tertahan di pelabuhan, nah ini bisa langsung berproses," tegasnya.
Sedangkan, bagi para pelaku usaha terkait yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk di pelabuhan untuk kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme berlaku.
Dalam hal ini bisa diurus melalui Kementerian Perdagangan atau melalui Kementerian Perindustrian.
Di sisi lain, melalui aturan baru ini, segala kiriman impor yang nonkomersial.
Seperti kebutuhan pribadi lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau bisa juga peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai.
"Permendag baru juga mengatur barang-barang yang nonkomersial atau bukan barang dagangan, atau personal use seperti kebutuhan pribadi, ini dikeluarkan dari pengaturan diatur melalui Permenkeu atau Dirjen Bea Cukai," pungkasnya.