KORANRB.ID - Menikah adalah adalah suatu ikatan resmi antara kedua pasangan, menikah dalam agama Islam juga merupakan suatu ibadah.
Dimana dengan melangsungkan pernikahan, kedua pasangan tidak akan terjerembab kedalam dosa besar yakni zina.
Untuk menikah ada banyak sekali hal-hal yang perlu di persiapkan, selain finansial berkas-berkas pengajuan untuk melangsungkan pernikahan juga sangat penting untuk di perhatikan.
Berikut adalah dokumen yang wajib dilampirkan calon mempelai untuk mengajukan pernikahan :
BACA JUGA:7 Penyebab Setir Mobil Bergetar, Lakukan 3 Cara Ini untuk Menghindarinya
A. Syarat umum Nikah
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai
5. Surat pernyataan tentang orang tua
6. Surat pernyataan hendak menikah. Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.