13. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
14. dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
15. fotocopy KTP kedua orang tua
16. fotocopy buku nikah kedua orang tua
17. fotocopy KTP saksi pihak laki-laki 1 orang
18. fotocopy KTP saksi pihak perempuan 1 orang
19. materai 10.000
20. No hp dan email calon mempelai
21. hari dan tempat tanggal nikah
C. Persyaratan Nikah Bagi Laki-laki
BACA JUGA:Begini 7 Cara Merawat Per Mobil, Supaya Tidak Mengalami Kerusakan Dini
1. Berusia minimal 19 tahun
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
4. mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
5. Surat pernyataan hendak menikah (jika diwakili orang lain)