10. Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah Mengerucut 3 Nama, Ini Dia
B. Persyaratan Nikah Bagi Perempuan
1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
5. Surat pernyataan hendak menikah (jika diwakili orang lain)
6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
7. Fotocopy KTP elektronik.
8. Fotocopy akta lahir.
9. fotocopy ijazah terakhir
10. fotocopy kartu keluarga.
BACA JUGA:6 Pejabat Eselon III Pemkab Bengkulu Tengah Akan Ikuti Diklat PIM III
11. pas foto 3x2 background biru
12. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.