Dengan rincian KPU Mukomuko Rp15 miliar dan Bawaslu Mukomuko Rp5 Miliar.
BACA JUGA:4 PPPK Jaminkan SK di Bank Bengkulu, Ada Pinjam Uang Biaya Menikah
BACA JUGA:Usai Bayar Denda Rp8 Juta, 4 Kapal Trawl Pasar Bantal Kembali Melaut
Untuk diketahui, dana hibah Pilkada tertotal seluruhnya KPU Mukomuko Rp25 miliar dan Bawaslu Mukomuko Rp8 miliar.
“Untuk total anggaran hibah kedua penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu, red) sebesar Rp33 miliar, dari sebagian sudah dicairkan KPU Rp10 miliar, Bawaslu Rp3 miliar,” katanya.
Ali menjelaskan untuk proses transfer dana hibah Pilkada yang diberikan kepada dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut memang tidak sekaligus.
Maka dari itu di tahun 2023 lalu telah dulu ke rekening kedua lembaga penyelenggara Pemilu.
Untuk KPU Rp10 miliar dan Bawaslu Rp3 miliar. Bahkan saat ini kedua lembaga sudah persiapan pencairan dana hibah berikutnya.
“Saat ini kita tengah proses untuk penyaluran Rp20 miliar lagi untuk kedua lembaga,” bebernya.
Ia mengaku untuk anggaran hibah tersebut berkaitan dengan administrasinya sudah rampung. Tinggal menunggu ditandatangani Bupati Mukomuko.
”Kalau untuk secara teknis seperti berkas pesyaratan administrasinya sudah. Yang jelas untuk transfer belasan miliar rupiah itu tinggal menunggu di tanda tangan Bupati Mukomuko,” terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH mengatakan, dalam proses pencairan dana hibah untuk penyelenggara Pemilu, BKD Mukomuko sifatnya, hanya menunggu pengajuan dari OPD terkait dalam hal ini Kesbangpol Mukomuko.
Untuk dilakukan proses transfer selanjutnya ke rekening KPU Mukomuko dan Bawaslu Mukomuko.
”Untuk tahun 2023 lalu sudah ditransfer ke rekening dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Sedangkan untuk tahun ini kita menunggu, baik itu NPHD nya dan usulan dari OPD terakit agar dapat diproses,” katanya.
Selain itu Eva juga menjelaskan, untuk dana hibah yang digunakan penyelenggara Pemilu ini, tidak langsung disampaikan laporan penggunaan anggaran baru bisa mengajukan kembali.