4 kelompok ini masih dalam tahap pemenuhan berkas persyaratan di dalam akun kelompok masing-masing jadi belum bisa dilakukan pengajuan ke pusat.
"Kalau 4 kelompok ini masih dalam tahap persiapan berkas persyaratan sebelum diajukan terlebih dahulu ke Dirjen Perkebunan," ujarnya.
Selanjutnya, dalam proses pengusulan Poktan akan menginput pengusulan di akun kelompok.
Setelah itu akan diverifikasi akun tersebut oleh Distan Kabupaten, dilanjutkan verifikasi ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu barulah kemudian di verifikasi ke Dirjen Perkebunan Kementan RI.
Setelah itu, ketika disetujui dapat program replanting, maka diturunkan bantuan biaya peremajaan kepada petani dari BPDPKS.
"Kalau sekarang, setiap satu hektar dibantu biaya peremajaan sebesar Rp30 juta.
Belum ada informasi apakah ada pengurangan atau penambahan biaya yang dikucurkan. Sebelumnya awal program replanting ini petani dibantu Rp25 juta per hektar,” tandasnya.