KORANRB.ID - Terdakwa perkara korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, yakni mantan Sekretaris KPU yang menjabat di tahun 2022 yang lalu,
Yeni Rahayu (45) telah mengembalikan Kerugian Negara (KN) 100 persen.
Total KN yang dikembalikannya mencapai Rp198 juta.
KN kasus korupsi di KPU Kaur ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KN dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun, Oknum Polisi Perkara Sabu di Bengkulu Minta Keringanan
BACA JUGA:Kumpulkan Bukti Dugaan Penyimpangan BOKB Rp4,5 Miliar, Jaksa Kejari Lebong Lakukan Pendalaman
Saat ini uang tersebut dititipkan oleh pihak terdakwa di rekening penampungan Kejari Kaur sembari menunggu putusan sidang terdakwa.
Meskipun telah 100 persen mengembalikan KN atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, hal ini tidak mengunggurkan status Yeni sebagai terdakwa.
"Untuk KN korupsi KPU Kaur, sudah 100 persen dikembalikan ke KPU. Sekarang masih menunggu sidang putusan terdakwa ini," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH. melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad SH., MH., Minggu, 19 Mei 2024.
Diketahui KN ini, berasal dari belanja verifikasi faktual yang tidak sesuai dengan pembayaran.
BACA JUGA:Mata-Mata yang Menyimpan Sejuta Informasi, Intelijen Rahasia, Berikut Penjelasannya
Lalu belanja honor kelompok kerja kemudian ada belajanja bahan dan kegiatan lain yang tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Dari keterangan yang telah didapatkan, tersangka tidak melibatkan pihak lain dalam perbuatannya.
Hingga saat ini, belum ada bukti kuat ada keterlibatan pihak lain dengan kasus korupsi ini.