BACA JUGA:Gubernur Janjikan Guru PPPK yang Kakinya Diamputasi, Pindah Tugas Dekat Rumah
Ia menerangkan jika masih berprosesnya pemberian Nomor Induk PPPK tersebut bukan karena permasalahan berat dan saat ini tengah dilengkapi.
Kekurangan berkas ini terjadi sebagian besar karena kesalahan upload data dari peserta saat masa pemberkasan.
Sedangkan saat ini peserta tidak bisa lagi membuka akun SSCN masing-masing sehingga pelaksanaan upload harus dilakukan di BKPSDM.
“Maka kita juga menindaklanjuti setiap menerima informasi kekurangan dari BKN langsung mengundang peserta untuk membawa berkas yang dibutuhkan dan dilakukan upload oleh BKPSDM,” terangnya.
Saat ini semua data berkas peserta PPPK yang dilakukan perbaikan sudah dikirimkan oleh BKPSDM ke BKN.
BACA JUGA:Jangan Terkejut! Tidak Semua PPPK Terima Gaji Penuh, Ada yang Besaran Gaji sama dengan Honorer
“Kita masih menunggu informasi dari BKN jika memang ada kekurangan berkas kembali,” pungkas Muchsinin.
Sekadar mengetahui, selain kekurangan berkas karena kesalahan upload yang dikonfirmasi oleh BKN ke BKPSDM Bengkulu Utara.
Ada juga beberapa berkas yang terkait dengan persyaratan SK Pengangkatan sebagai tenaga non ASN.
Hal ini terjadi pada formasi kesehatan yang juga sempat tertunda beberapa orang untuk dilantik bersama dengan 560 lebih PPPK Kesehatan dua pekan lalu.
Beberapa permasalahan SK yang terputus tenaga kesehatan tersebut karena adanya SK Non ASN peserta yang lulus tersebut terputus satu dua bulan diawal tahun.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Masih Tunggu Alokasi PPPK dan CPNS 2024
Misalnya, SK tahun sebelumnya berakhir di bulan Desember, sedangkan SK perpanjangan baru diterima terhitung bulan Februari.
Meskipun tenaga non ASN tersebut sepanjang Desember hingga Februari masih bekerja sebagai tenaga Non ASN di organisasi perangkat daerah masing-masing. (*)