BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menunjuk koordinator juru parkir (Jukir) untuk mengawasi supaya tidak ada jukir yang nakal.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Drs. Eddyson, mengatakan petus khusus itu juga akan mengontrol setoran retribusi parkir.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah jukir nakal yang sengaja mengurangi pendapatan yang disetor ke kas daerah.
Sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tercapai.
BACA JUGA:Peraturan Ketat untuk Jemaah Haji, Berikut Hal-hal yang Dilarang
"Kalau tidak kita kontrol, banyak jukir yang bermain.
Misal target Rp1 juta, tetapi bayar ke kas daerah melalui bank cuma Rp100-200 ribu," ungkap Eddyson.
Kenapa hal tersebut dilakukan, sebab Bapenda menemukan modus tersebut saat melakukan pembukuan setoran PAD.
Bapenda Kota Bengkulu juga telah melakukan investigasi terhadap lokasi atau titik-titik parkir yang nilai setorannya kurang.
BACA JUGA:Cagub dan Cawagub Hanura Jalani Fit and Proper Test di DPP
Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan tersebut, sisa setoran yang tidak disetorkan oleh juru parkir ke kas daerah digunakan jukir secara pribadi.
Banyak jukir yang tidak menghiraukan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Di Perda itu dijelaskan tarif parkir Rp.2 ribu untuk kendara roda 2 dan kendaraan roda 4 Rp.3 ribu.
Dengan peristiwa tersebutlah, pihaknya telah membentuk petugas-petugas khusus untuk mengontrol jukir di lapangan.
BACA JUGA:Hari Ketiga Pendaftaran PKD, Bawaslu Mukomuko Terima 85 Pelamar