Dengan adanya petugas khusus tersebut, saat jukir menyetorkan setoran ke bank dapat diketahui terlebih dahulu jumlah pasti yang akan disetorkan oleh petugas.
Apakah nilai setoran itu sudah sesuai target atau tidak.
"Jangan sampai kebiasaan ini terus berlanjut dan merugikan pemerintah daerah.
Sedangkan tarif parkir sudah kita naikkan," ujar dia.
BACA JUGA:95 Peserta Bersaing jadi Paskibraka Tingkat Provinsi, 2 Orang Akan Dikirim ke Nasional
Lanjut Eddyson, untuk juru parkir yang tidak membayarkan sesuai target setoran, maka akan diakumulasikan sebagai piutang.
Bapenda juga akan memberikan surat peringatan kepada jukir bersangkutan untuk membayarkan sisa setoran itu di bulan berikutnya.
“Untuk jukir yang ketahuan maka akan ada surat peringatan diberikan,” ungkap Eddison.
Jika pelanggaran tersebut masih dilakukan dan tidak ada itikad baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya, maka Bapenda Kota Bengkulu akan memberikan sanksi tegas terhadap jukir itu.
Seperti mencabut SPT jukir nakal dan mengganti dengan jukir lain yang memiliki komitmen terhadap setoran.
“Jika masih tidak mengindahakan peringatan tersebut surat perintah tugas akan kita cabut,” ungkap Eddyson.
Ini untuk memberikan efek jera pada oknum jukir yang tidak bertanggung jawab, dan terkesal ngeyel.
“Kita bukan tidak memperhatikan. Namun jika sudah seperti itu akan banyak pihak yang rugi,” terang Eddyson.
BACA JUGA: Realisasi Investasi Bengkulu Triwulan I Jauh dari Target, Hanya Capai Rp1,3 Triliun
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada 2024 sebesar Rp12 miliar.