Korban Anak Trauma Kata ‘Mengaji’, Polisi Tindak Lanjuti Laporan Oknum Guru Ngaji

Senin 20 May 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“JW itu lulusan pesantren terkenal, dan dengan itulah muridnya  lumayan banyak,” jelas Kakek korban.

BACA JUGA:Hak-hak Seseorang Saat Menjadi Saksi Dalam Proses Hukum yang Perlu Diketahui, Catat! Jangan Lakukan Ini

BACA JUGA:Kumpulkan Bukti Dugaan Penyimpangan BOKB Rp4,5 Miliar, Jaksa Kejari Lebong Lakukan Pendalaman

Untuk modus JW mengajar ngaji dengan cara  memanggil satu persatu muridnya untuk belajar mengaji di kamar milik JW.

Pada saat mengaji berdua korban anak diduga mendapat pelecehan oleh JW.

“Aksi penc*bul*n tersebut dilakukan di rumah JW saat anak-anak sedang mengaji, dan modus memanggil sendiri-sendiri untuk mengajar lebih fokus,” ungkap Kekek korban.

Kemudian dengan tindakan tersebut cucu kakek tersebut tidak ingin mengaji lagi sebab tidak mau hal tersebut terulang lagi.

Selanjutnya pihak kelurga melaporkan hal  tersebut ke Polresta Kota Bengkulu.

“Tadi anak saya bersama dengan para wali korban melaporkan ke Polresta,” jelasnya.

Sementara itu Kapolresta Kombes Pol. Deddy Nata,S.I.K. melalui Kasi Humas Polresta Kota Bengkulu Iptu, Endang Sudrajat membenarkan para orang tua dan wali korban telah melapor.

Endang menyebutkan atas laporan tersebut saat ini pihaknya akan menindak lanjuti dan mengembangkan kasus tersebut.

"Untuk informasinya sudah diterima oleh sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polresta Bengkulu terkait aduan dugaan tindak pidana as*sil* oleh oknum terhadap korban di bawah umur,"  tutup Endang.

Kategori :