BENGKULU, KORANRB.ID – Tahapan pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024 sudah berjalan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diminta netral dalam Pilwakot tersebut.
Netralitas ASN ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera, SE, MM mengungkapkan ASN tidak boleh berpihak kepada calon manapun.
BACA JUGA:Takut Warga Enggano Terusir, Pemprov Dorong Pengesahan Perda Masyarakat Adat
Untuk ASN yang masih aktif wajib mengundurkan diri jika memutuskan diri untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Bagi ASN yang ingin ikut menjadi kontestan pada Pilkada mendatang harus mengikuti peraturan dan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengundurkan diri,” ungkap Gita.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menerangkan bahwa ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dan harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.
ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
BACA JUGA:198 Kasus DBD di Kota Bengkulu, Penanganan Harus Tepat
“Sudah ada juga aturan yang mengatur larangan bagi ASN ikut campur pada politik,” terang Gita.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
“Jika masih mau maka mereka harus memilih salah satu yang harus diperjuangkan, antara ASN nya atau dunia politik,” tegas Gita.
Kemudian, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa para penjabat agar tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah (mengikuti pesta demokrasi).
BACA JUGA: 24 Panwascam Terpilih Pilkada 2024 Kepahiang Diumumkan 23 Mei