Pilwakot, ASN Pemkot Diminta Netral

Rabu 22 May 2024 - 00:08 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Jika ingin maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Selain aturan yang tidak memperbolehkan, Kemendagri juga melarang hal tersebut di lakukan.

Dan amanat tersebut sama dengan amanat UU, dan harus memutuskan apa yang dipilih,” ungkap Gita.

Gita menambahkan, bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Ir. Arif Gunadi juga terus mengingatkan terkait netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. ASN harus tetap menerapkan integritas dan profesionalisme.

BACA JUGA:Meriani, Sapuan dan Mian Sosok Kuat Dampingi Petahana

"ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU ASN. Intinya, ASN harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik," terang dia.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis, serta untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

Jika dikaji dengan kaca mata Hukum secara keadilan proporsional maka selaknya adil dengan tidak memihak kemana-mana maka adil pada pasal tersebut sudah jelas untuk larangan bagi ASN tidak boleh memihak kemana-mana.

BACA JUGA:Baru Terima 3 Pendaftar, PDI Perjuangan Segera Tutup Penjaringan Pilwakot

Jika masih terdapat ASN yang tidak netral maka akan dilakukan teguran keras kepada ASN tersebut.

“Jika masih ada juga yang tertangkap kita akan menindak ASN tersebut,” tutup Gita. 

 

 

 

 

Kategori :