36. Direct Hiring adalah Suatu mekanisme perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan pengguna yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa PPTKIS di Indonesia.
37. Interminate adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengguna kepada TKI.
38. Break Contract adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh TKI kepada pengguna.
39. Reptriasi adalah Pemulangan kembali.
Selain mengenali istilah, namun anda juga harus mengetahui persyaratan menjadi TKI agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Untuk persyaratan menjadi TKI, anda bisa klik syarat jadi TKI atau anda bisa juga mengunjungi websiteresmi milik kemenaker RI. (*)
Kategori :