22. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) adalah Kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri guna calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan terjadi.
23. Visa Kerja adalah Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dari perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:198 Kasus DBD di Kota Bengkulu, Penanganan Harus Tepat
24. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) adalah Izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang menjadi PPTKIS.
25. Surat Izin Pengerahan (SIP) adalah surat Izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah-daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan juga untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
26. Welcoming Program adalah Program KBRI/KJRI untuk menyambut TKI yang baru datang di negara penempatan.
27. Remitansi adalah Pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia.
28. Imigration Hall adalah Area proses pemeriksaan keimigrasian berlangsung.
29. Minimum Alloable Wage adalah Besaran gaji minimal yang harus diterima setiap bulannya oleh TKI.
30. Circle Liner adalah Koridor Melingkar.
31. Downtown Line adalah Koridor Pusat Kota.
32. East West Line adalah Koridor Timur Barat.
33. Good and Services Tax adalah Pajak barang dan jasa.
34. Diaspora adalah Para perantau dari Indonesia di Luar Negeri.
BACA JUGA:8.199 Warga Bengkulu Terpapar TBC, Terbanyak di Kota Bengkulu
35. Deposito PPTKIS adalah Uang simpanan PPTKIS di bank pemerintah sebesar 500 juta rupiah sebagai jaminanan penyelesaian kasus TKI saat PPTKIS tidak memenuhi kewajiban terhadap calon TKI/TKI sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian penempatan.