Calon orang tua angkat harus mengumpulkan dan menyerahkan berbagai dokumen, seperti:
BACA JUGA:6 Fakta Bayi Terbungkus Kantong Kresek di RSUD Curup Kepahiang, Sudah Diadopsi
a. Surat permohonan adopsi
b. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
c. Surat keterangan sehat dari dokter.
d. Surat keterangan penghasilan.
e. Surat pernyataan tidak memiliki catatan kriminal.
f. Surat izin dari suami/istri (jika sudah menikah).
g. Surat rekomendasi dari pihak-pihak terkait (misalnya, RT/RW, kelurahan).
4. Penilaian dan Kelayakan
- Home Study
Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan penilaian terhadap lingkungan dan kondisi rumah calon orang tua angkat. Proses ini dikenal sebagai home study.
- Penilaian Psikologis
Calon orang tua angkat mungkin diminta untuk menjalani tes psikologis guna menilai kesiapan mental dan emosional.
5. Penetapan Anak