Ingin Mengadopsi Anak? Ini 8 Persiapan yang Harus Dilakukan

Rabu 22 May 2024 - 11:27 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

- Matching

Setelah dinilai layak, lembaga adopsi akan mencocokkan calon orang tua angkat dengan anak yang akan diadopsi. Proses ini mempertimbangkan kecocokan antara kedua belah pihak.

- Persetujuan Anak

Jika anak sudah cukup umur untuk memberikan pendapat, persetujuan anak juga diperhitungkan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Bayi Laki-laki Dibuang di Parkiran RSUD Rejang Lebong

6. Pengurusan Legalitas

- Pengajuan ke Pengadilan

Calon orang tua angkat harus mengajukan permohonan adopsi ke Pengadilan Negeri. Proses ini memerlukan pendampingan hukum dan bisa memakan waktu beberapa bulan.

- Sidang Adopsi

Pengadilan akan mengadakan sidang untuk memutuskan apakah permohonan adopsi disetujui atau tidak. Dalam sidang ini, semua bukti dan dokumen yang relevan akan diperiksa.

7. Penetapan Hukum

- Putusan Pengadilan

Jika pengadilan menyetujui adopsi, maka akan dikeluarkan surat keputusan pengangkatan anak (putusan adopsi).

BACA JUGA:Polisi Buru Orangtua Buang 2 Bayi di Seluma, Ini Ancaman Hukumannya

- Pencatatan Sipil

Orang tua angkat harus mencatatkan anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan akta kelahiran baru yang mencantumkan nama orang tua angkat.

Kategori :