- Matching
Setelah dinilai layak, lembaga adopsi akan mencocokkan calon orang tua angkat dengan anak yang akan diadopsi. Proses ini mempertimbangkan kecocokan antara kedua belah pihak.
- Persetujuan Anak
Jika anak sudah cukup umur untuk memberikan pendapat, persetujuan anak juga diperhitungkan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Bayi Laki-laki Dibuang di Parkiran RSUD Rejang Lebong
6. Pengurusan Legalitas
- Pengajuan ke Pengadilan
Calon orang tua angkat harus mengajukan permohonan adopsi ke Pengadilan Negeri. Proses ini memerlukan pendampingan hukum dan bisa memakan waktu beberapa bulan.
- Sidang Adopsi
Pengadilan akan mengadakan sidang untuk memutuskan apakah permohonan adopsi disetujui atau tidak. Dalam sidang ini, semua bukti dan dokumen yang relevan akan diperiksa.
7. Penetapan Hukum
- Putusan Pengadilan
Jika pengadilan menyetujui adopsi, maka akan dikeluarkan surat keputusan pengangkatan anak (putusan adopsi).
BACA JUGA:Polisi Buru Orangtua Buang 2 Bayi di Seluma, Ini Ancaman Hukumannya
- Pencatatan Sipil
Orang tua angkat harus mencatatkan anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan akta kelahiran baru yang mencantumkan nama orang tua angkat.