Tersisa 20 Calon PPPK Guru dan Nakes yang Belum Terbit Nomor Induk PPPK

Rabu 22 May 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Besar kemungkinan pelantikan tidak akan dilakukan serentak.

“Jika memang tahapan SK mayoritas saat ini sudah tuntas, maka kmeungkinan besar kita lakukan pelantiklan lebih dulu. Selanjutnya bisa menyusul dalam pelantikan berikutnya,” terangnya.

BACA JUGA:6 Cara Merawat Kuku untuk Menunjang Penampilan

Namun ia meyakini berkas 20 calon PPPK tersebut tidak bermasalah lantaran kekurangan berkas yang diinginkan BKN sudah dilengkapi.

Selain itu, BKPSDM juga sudah melakukan verifikasi langsung berkas persyaratan peserta.

“Semua berkas yang dianggap kurang sudah kita lengkapi dan upload kembali, memang upload dilakukan di BKPSDM karena peserta sudah tidak bisa lagi membuka akun SSCN masing-masing,” terangnya.

Sekadar mengetahui, PPPK mendapatkan gaji dan pembayaran yang sama dengan PNS.

Jika mereka dilantik sebelum tanggal 15 bulan berjalan, maka pembayaran gaji akan dihitung sesuai bulan mereka dilantik.

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru, Dampak Penggunaan Aki Palsu pada Kendaraan, Bisa Membahayakan Keselamatan

Namun jika dialntik diatas tanggal 15, maka pembayaran gaji akan dihitung bulan berikutnya.

Ini artinya, jika PPPK dilantik dalam waktu dekat ini, maka mereka akan langsung mendapatkan gaji terhitung 1 Juni mendatang. (*)

Kategori :