KORANRB.ID - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM mendorong pemerintah desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengelola sampah melalui APBDes.
Dengan demikian permasalahan sampah akan selesai dan Bengkulu Selatan menjadi kota bersih.
Dari 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, hanya 3 kecamatan yang dilayani Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kayu Arau, Manna.
Padahal masih ada 8 kecamatan yang sangat membutuhkan bantuan DLHK untuk mengangkut sampah di desa-desa.
Sebagai alternatit, Pemkab Bengkulu Selatan memberikan ruang bagi pemerintah desa menggunakan APBDes untuk membeli sarana pengelolaan sampah di desa.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Terima 39.914 Ton Tambahan Pupuk Bersubsidi, 10.908 Ton Urea dan 19.957 Ton NPK
Dengan demikian tidak ada lagi alasan desa tidak bersih dari sampah tahun 2024.
Gusnan Mulyadi beberapa kali menemukan permasalahan sampah di desa dan tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah desa.
Sampah-sampah tersebut diakibat oleh warga desa.
Seperti sengaja buang sampah di sungai dan irigasi. Akibatnya timbul permasalahan kesehatan dan lingkungan masyarakat.
"Gunakan APBDes untuk yang bermanfaat untuk masyarakat, salah satunya kelola sampah," kata Gusnan.
Bupati dengan tegas melarang sungai menjadi tempat pembuangan sampah.
Apalagi desa-desa yang berdekatan langsung dengan sungai, seperti Kecamatan Seginim dan Air Nipis.
BACA JUGA:Pembangunan Kolam Pengendali Banjir Tanggung Jawab Kementerian PUPR
Ia mendorong 142 desa se Kabupaten Bengkulu Selatan tidak ragu menjalakan fungsi dan arah APBDes tahun 2024 digunakan untuk penanggulangan sampah.